BAB
I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang Masalah
Qawaidul fiqhiyah
(kaidah-kaidah fiqh) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua, apalagi jika kita
ingin memahami kedudukan hukum dan cara penetapan terhadap sebuah hukum yang
akan di tetapkan pada sebuah permasalahan, terkadang sering sekali dalam
penetapan hukum, seorang ulama tak paham benar dengan dasar penetapannya.
Dan hampir jarang sekali kita temui pembahsan kaidah-kaidah Ghairu Asassiah
yang tidak di pertentangkan(40 kaidah ).
Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh kita akan
mengetahui benang merah yang menguasai fiqh, karena kaidah fiqh itu menjadi
titik temu dari masalah-masalah fiqh, dan lebih arif di dalam menerapkan fiqh
dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang
berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah
sosial, ekonomi, politin, budaya dan lebih mudah mencari solusi terhadap
problem-problem yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat.
II. Rumusan Masalah
- Pandahuluan,latar belakang masalah
- Rumusan masalah
- Tujuan pembahasan
- Pembahasan,Menyebutkan pembagian kaidah fiqh
5.
kesimpulan
6. daftar pustaka
III. Tujuan Pembahasan
Makalah
ini disusun utuk memenuhi tugas mata kuliah dasar hukum islam pada pasca
sarjana IAINJ, dan sebagai bahan bacaan utuk mengetahui kaidah-kaidah fiqiyah
yang Ghairu Asassiah (kaidah fiqih)
BAB
II
PEMBAHASAN
Sebagai studi ilmu agama pada umumnya, kajian ilmu
tentang kaidah-kaidah fiqh diawali dengan definisi. Di sini kami paparkan
difinisi tentang qowaidul mutafaq alaih dan qowaidul mutalaf fih
1.:
qowaidul mutafaq alaih yaitu qawa‟id yang menyeluruh yang diterima
oleh madzhab-madzhab, tetapi cabang-cabang dan cakupannya lebih sedikit dari
pada qawa‟id
yang lalu. Seperti kaidah : al-Kharaju bi adh-dhaman/Hak mendapatkan hasil
disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian, dan kaidah : adh-Dharar al-
Asyaddu yudfa’ bi adh-Dharar al-Akhaf/Bahaya yg lebih besar dihadapi dg bahaya
yg lebih ringan. Banyak kaidah- kaidah ini masuk pada kaidah yang 5, atau masuk
di bawah kaidah yg lebih umum. Kebanyakannya disebutkan di Majalah al-Ahkam al-‟Adliyyah. Kadang-kadang di bawah
kaidah-kaidah ini masuk juga kaidah-kaidah cabang, dan kebanyakannya disepakati
oleh madzhab-madzhab.
2. Al-Qawa’id al-Mukhtalaf fiha fi
al-Madzhab al-Wahid, yaitu kaidah yang diperselisihkan dlm sau madzhab.
Kaidah-kaidah itu diaplikasikan dlm satu furu‟
(cabang) fiqh tidak pada furu‟ yg lain, dan diperselisihkan dlm
furu‟ satu madzhab. Contoh, kaidah : Hal
al-’Ibroh bi al-Hal aw bi al-Maal?/Apakah hukum yg dianggap itu pada waktu
sekarang atau waktu nanti? Kaidah ini diperselisihkan pada madzhab Syafi‟i. oleh karena itu pada umumnya diawali dg kata :hal/
/apakah.
Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa setiap
kaidah fiqhiyah telah mengatur beberapa masalah fiqh dari berbagai bab. Pokok
bahasan dalam qowaidul mutafaq alaih adalah 40 kaidah dalam Al-Asyba’wan Nadhor
dan memfokuskan pada kaidah pertama sampai kaidah yang ke 6
Sedangkan Pokok bahasan dalam kaidah dalam Al-Asy Al-Qawa’id
al-Mukhtalaf fiha fi al-Madzhab al-Wahid memfokuskan pada kaidah pertama sampai kaidah yang ke 6
Qowaidul
mutafaq alaih
KAIDAH YANG PERTAMA
الاجتها ذ لاىنقض ب لاجتهاذ
“Ijtihad tidak dapat di batalkan
dengan ijtihad” (As-Suyuthi:71)
Makna dari ijtihad tidak dapat di batalkan dengan ijtihat
ialah ijtihad yang telah di sepakati sebelumnya tidak dapat di ganggu
gugat atas ijtihat yang baru. Karena kedudukan
masing-masing hasil ijtihad sama, dan karenanya masing-masing ijtihad tidak ada
yang istimewa. Dan masing-masing ijtihad tidak bisa saling membatalkan.
Kaidah
yang ke 2
اذا
اجتمع للخلال ؤالخرام غلب الخرام
Pada kaidah itu disebutkan adanya prioritas bagi
mendahulukan yang haram, ini berarti apabila ada dua dalil yang bertentangan
mengenai satu masalah, ada yang menghalalkan dan ada pula yang mengharamkan,
karena itu lebih ikhtiyat. (as-Suyuthi, TT: 75
Kaidah
yang ke 3
الايثاربالقرب
مكروه وفى غير ها محبوب
Mengutamakan
orang lain dalam ibadah dimakruhkan sedang selain ibadah disenang)
- Sumber pengambilan qaidah
Para
ahli Ushul membuat qaidah ini bersumber dari firmanTuhan:
dan
mereka mengutamakan (orang muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun dalam
kesusahan…
Dan
sabda Rasulullah SAW:
لا
يزال قوم يتأ خرون عن الصف الأول حتى يؤخرهم الله فى
النار
(رواه ابوداود)
Senantiasa
suatu kaum memperlambatkan dari saf awal, sehingga Allah mengakhirkan mereka,
dimaukkan dalam neraka. (Rw. Abu Dawud)
Kaidah
yang Ke 4
التا
بع تابع
Pengikut
(hukumnya) itu sebagai yang mengikuti (as-Suyuthi, TT: 81)
Kaidah
yang ke 5
ثصرف
الامامعلى الرعية منوط بالمصلحة
Tindakan
imam terdap rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan (as-Suyuthi, TT: 83v)
Kaidah tersebut bersumber dari perkataan Imam
Syafi’I bahwa kedudukan imam 9pemimpin) terhadap rakyatnya sama halnya dengan
kedudukan wali terhadap rakyatnya sama halnya dengan kedudukan wali terhadap
anak yatim. Kemudian setelah ditelusuri lebih jauh ternyata ungkapan itu
berasal dari qoul Umar bin Khattab yang berbunyi “sesungguhnya aku menempatkan
diriku terhadap harta Allah seperti kedudukan wali terhadap anak yatim, jika
aku membutuhkan maka aku mengambil daripadanya dan apabila ada sisa akan aku
kembalikan dan ketika aku tidak membutuhkan niscaya aku menjauhinya.”
Kaidah
yang ke 6
الحدودتسقط
بالشبهات
Hukuman
had gugur bila masih meragukan syubhat(as-Suyuthi, TT:84)
Had adalah hukuman yang telah ditentukan bats
kadarnya karena melanggar jarimah yang merupakan hak Allah, seperti hukuman
potong tangan bagi pencuri, hukuman dera atau rajam bagi penzina, dan
sebaginya.
Contoh hukum yang masih syubhat adalah adaya
hubungan seksual laki-laki terhadap wanita yang dikira istrinya, hubungan nikah
mut’ah dimana sebagian ulama memperbolehkan sedang yang lain mengharamkan,
nikah tanpa wali dimana sebagian ulama memperbolehkan sedang yang lain
melarangnya, kesemuanya itu tidak dapat dijatuhkan had sebab hukumnya masih
syubhat.
Kaidah yang ke 7
Al hurru layadhulul tahtal yadi ,
Orang yang merdekatidak termasuk dalam kekuasaan seseorag
Kaidah yang ke 8
Al harimu lahu hukmuma huwa
harimulahu,
Perkara yang haram mempunyai perkara yang di haramkan
Kaidah yang ke 9
Idzajtamaa amrani miniinsi wahidin walam
yakhtalif maksuduhuma dakhala ahaduhuma fil akhiri ghaliban,
Apabila dua dari satu jenis berkumpul serta maksud keduanya
tidak berbeda maka umumnyasalah satu dari jenis itu masuk pada jenis yang
satunya
Kaidah yang ke 10
I’malul kalami aula min ihmalihi,
Mengerjakan perkara lebih utama daripada memikirkannya
Kaidah yang ke 11
Al haroju biddhomani,
Jalan keluar perlu konsek wensi
Kaidah yang ke 12
Al khuruju minal khilafi mustahabbun,
Keluar dari perbedaan itu disunnahkan
Kaidah yang ke13
Addaf’u aqwa minarrof’I,
Mencegah lebih baik daripada mengobati
Kaidah yang ke 14
Ar rakhshu latanathu bilma’ashi,
Kemurahan tidak bisa di timbang dengan kemaksiatan
Kaidah yang ke 15
Ar rakhshu latanathu bissyakki,
Kemurahan tidak bisa di timbang dengan keraguan
Kaidah yang ke 16
Ar ridho bissyai’ ridho bima
yatawalladu minhu,
Rela dengan sesuatu berarti rela dengan apa saja yang tibul
dari sesuatu tersebut
Kaidah yang ke 17
As sual mu’adun filjawab,
Pertanyaan di kembalikan kepada jawaban
Kaidah yang ke 18
La yansibu ila saakitin qaulun,
Perkataan tidak bisa dinisbatkan kepada orang yang diam
Kaidah yang ke 19
Ma kaana aktsaru fi’lan kaana
aktsaru fadhlan,
Sesuatu yang banyak dikerjakan maka lebih banyak fadhilahnya
Kaidah yang ke 20
Al muta’addi afdholu minal qoshiri,
Menghilangkan kesulitan lebih baik dari pada mengurangi
Kaidah yang ke 21
Al fardhu afdholu minan nafli.
Kewajiban lebih utama daripada kesunnahan
Kaidah yang ke 22
Al fadhilatul muta’alliqoh binafsil
‘ibadah aula minal muta’alliqoh bimakaniha,
Keutamaan yang berhubungan dengan inti ibadahitu lebih utama
dari yang berhubungan dengan tempat ibadah
Kaidah yang ke 23
Al wajibu layatruku illa liwajibin,
Kewajiban tidak bisa gugur kecuali dengan kewajiban pula
Kaidah yang ke 24
Ma aujabaa’dhomal amraini
bikhusushihi la yujibu dunahuma bi’umumihi
Sesuatu yang mewajibkan kepada dua perkara yang sama penting
dengan ke khususannya maka tidaklah wajib kedua perkara tersebut dangan ke
umumannya
Kaidah yang ke 25
Ma tsabata bissyar’i muqaddimun ‘ala
ma wajaba bissyarthi,
Sesuatu yang tetap dengan hokum syara’ harus di dahulukan
atas sesuatu yang wajib bersyarat
Kaidah yang ke 26
Ma haruma isti’maluhu haruma
I’thouhu,
Sesuatu yang harom untuk dipakai, harom pula untuk diberikan
Kaidah yang ke 27
Ma haruma akhduhu haruma I’thouhu,
Sesuatu yang harom untuk diambil, harom pula untuk diberikan
Kaidah yang ke 28
Al masyghul la yusyghal ,
Sesuatu yang sudah sulit jangan ditambah sulit
Kaidah yang ke 29
Al mukabbaru la yukabbaru,
Sesuatu yang di anggap besar jangan di tambah besar
Kaidah yang ke 30
Manis ta’jala syai an qobla awanihi ‘uqiba
bihirmanihi,
Seseorang yang mempercepat terhadap sesuatu sebelum tiba
waktunya,maka terhalang sebab mempercepatnya
Kaidah yang ke 31
An naflu ausa’a hukman minal fardhi,
Kesunnahan lebih luas dari kewajiban
Kaidah yang ke 32
Al wilayatul khosshoh aqwa minal
wilayatil ‘aammah,
Wilayah yang khusus lebih kuat dari wilayah yang umum
Kaidah yang ke 33
Laa ‘ibrota biddhonnil baini
khothouhu,
Tidak di anggap shah dugaan yang keliru
Kaidah yang ke 34
Al isytighalu bisiwal maqshudi
I’rodun ‘anil makshud,
Keibukan yang tanpa ada yang dituju ialah bertentangan
dengan yang dituju
Kaidah yang ke 35
La yunkarul mukhtalafu fihi wainnama
yunkarul mujma’u ‘alaihi,
tidak di ingkari sesuatu yang jadi perbedaan dan yang di
ingkari hanya sesuatu yang disepakati
Kaidah yang ke 36
Yadkhulul qowiyyu ‘aladho’ifi wala
‘aksa,
yang kuat ialah masuk pada yang lemah dan tidak sebaliknya
Kaidah yang ke 37
Yughtafaru filwasaail ma
layaghtafaru fil maqoshid,
Di ma’fu didalam pelantara,sesuatu yang tidak di ma’fu dalam tujuan
Kaidah yang ke 38
Al maisuru la yasquthu bil ma’suri,
Sesuatu yang dimudahkan tidak akan hilang dengan sebab
sesuatu yang di sulitkan
Kaidah yang ke 39
Ma la yaqbalut tab’id fakh tiaru
ba’kdhihi kakh tiaru kullihi wa isqothu bakdhihi kaisqothi kullihi,
Perkara yang tidak menerima untuk dibagi, maka memilih
sebagiannya itu seperti halnya memilih kesemuanya,dan menggugurkan sebagiannya
itu seperti halnya menggugurkan kesemuanya.
Kaidah yang ke 40
Idzajtama’as sabab awil ghurur wal
mubasyaratu quddimatil mubasyaratu ‘alaihima
Apabila sebab,tipuan dan melihat langsung itu berkumpul maka
yang di dahulukan adalah yang melihat langsung
Al-Qawa’id al-Mukhtalaf fiha fi al-Madzhab
al-Wahid
KAIDAH
YANG PERTAMA
Al
jum’atu dhuhrun maqshurotun au sholatu ‘ala haliha,
Sholat jum’at itu
apakah sholat dhuhur yang disingkat atau memang sudah keadannya.
Kaidah yang ke 2
Assholatu kholfal muhdis almajhulil
hali idza qulna bisshihhati hal hiya sholatu jamaatijn awilfardhi
Sholat dibelakang orang yang berhadas,yang tidak diketahui
kalau dia berhadas,bila kita katakana shah,apakah dianggap sholat berjamaah
atau sendirian .
Kaidah yang ke 3
Qola al ashhabu man ya’malu bima
yunafi filfardhi dunannafli fiawwalil fardhi autsanaihibathola fardhuhu wahal
tabqi sholatuhu naflan autabthulu,
Ash habush syafi’I berkata orang mengerjakan sesuatu yang mentiadakan kepada fardhu bukan yang
sunnah,di pertamanya atau pertengahannya fardhu,maka farduan bathal,dan apakah sholatnya
dalam keadaan sunnat atau batal.
Kaidah yang ke 4
Annadzru hal yuslaku bihi maslakal
wajib awil jaizi,
Nadzar apakah dikerjakan seperti halnya kewajiban atau ke jaizan.
Kaidah yang ke 5
Halil
‘ibrotu bishiyaghil ‘uqudi aubimaaniha,
Apakah yang
dianggap didalam ‘aqad sighatnya atau maknanya
Kaidah yang ke 6
Al ‘ainul musta’arotu lirrahni halil
mughallabu fiha janibuddhimani aujanibul ‘ariah,
Benda yang di cenderungkan untuk gaden apakah bisa mengarah
kepada tanggungan atau pinjaman
Kaidah yang ke 7
Al hawalatu hal hiya bai’un awistifa
un,
Hiwalah apakah bisa dikatakan jual beli atau membayar hutang
Kaidah yang ke 8
Al ibrou hal huwa isqotun au
tamlikun,
Kebebasan apakah termasuk menghilangkan atau jadi
kepemilikan
Kaidah yang ke 9
Al iqolatu hal hiya faskhun au bai
‘un,
Iqolah apakah termasuk menfasakh atau menjual
Kaidah yang ke 10
Asshidaqul mu ‘ayyanu fii yadizzauji
qoblal qobdi hal huwa madhmunun dhomana ‘aqdin au dhomana yadin,
Kaidah yang ke 11
Attholaqur roj’iyu hal huwa
yaqtho’un nikaha au la,
Tholak roj’I apakah ternasuk memutus nikah atau tidak
Kaidah yang ke 12
Addhiharu halil mughallabu fihi
musyabahathut tholaq au musyabahatul yamin,
Yang dikaprahkan dalam tholak dhihar itu,apakah keserupaan
dalam tholak atau dalam sumpah
Kaidah yang ke 13
Fardhul kifayati hal yataayyanu
bissyuru’i am laa,
Fardhu kifayah apakah ditentukan dengan dikerjakan atau
tidak.
Kaidah yang ke 14
Az zailul ‘aidu hal kalladzi lam
yazil au kalladzi lam ya’ud,
Sesuatu yang hilang dan kemudian kembali apakah seperti
halnya barang yang terputus atau seperti barang yang sudah tidak kembali lagi
Kaidah yang ke 15
Halil ‘ibratu bil hali awil maali,
Hukum yang dianggap apakah dalam keadaannya atau
barangnya.
Kaidah yang ke 16
Idza batholal khususuh hal yabqol
‘umumu,
Apabila ke khususan telah batal apakah tetap dalam ke
umuman.
Kaidah yang ke 17
Al hamlu hal yu’tho hukmal maklumi
awil majhuli,
Kandungan apakah itu diberikan kepada hukumnya sesuatu yang
telah diketahui atau yang masih belum
diketahui.
Kaidah yang ke 18
An nadiru hal yul haqu bijinsihi au
binafsihi,
Sesuatu yang jarang apakah disamakan dengan jenisnya sesuatu
tersebut atau dengan aslinya.
Kaidah yang ke 19
Al qodiru ‘alal yaqini hal lahuul ijtihadu
wal akhdzu biddhanni,
Seorang yang bisa meyakini sesuatu apakah harus berhati-hati
dan mengamil dengan dugaan
Kaidah yang ke 20
Al mani’utthoriu hal huwa kal
muqarin
Sesuatu yang
bisa mencegah dan yang baru datng apakah seperti haknya sesuatu yang bersamaan
BAB
III
KESIMPULAN
Dalam pembahasan kaidah-kaidah fiqiyah ini,
setidaknya ada 20 kaidah asasiyah dan 40 kaidah pendukung, dalam pembahasan
makalah saya ini saya membahas 6 kaidah yakni “Ijtihad tidak dapat di
batalkan dengan ijtihad” Makna dari ijtihad tidak dapat di batalkan
dengan ijtihat ialah ijtihad yang telah di sepakati sebelumnya tidak
dapat di ganggu gugat atas ijtihat yang baru. Karena kedudukan masing-masing
hasil ijtihad sama, dan karenanya masing-masing ijtihad tidak ada yang
istimewa. Dan masing-masing ijtihad tidak bisa saling membatalkan. “Ijtihad
tidak dapat di batalkan dengan ijtihad” Makna dari ijtihad tidak
dapat di batalkan dengan ijtihat ialah ijtihad yang telah di sepakati
sebelumnya tidak dapat di ganggu gugat atas ijtihat yang baru. Karena kedudukan
masing-masing hasil ijtihad sama, dan karenanya masing-masing ijtihad tidak ada
yang istimewa. Dan masing-masing ijtihad tidak bisa saling membatalkan. Mengutamakan
orang lain dalam ibadah dimakruhkan sedang selain ibadah disenangi,
Pengikut (hukumnya) itu sebagai yang
mengikuti Yang
dimaksud dengan qaidah ini ialah bahwa sesuatu yang sukar untuk dipisahkan
dengan pokoknya. Yakni tidak perlu adanya ketentuan tersendiri. Kecuali kalau
memang dikehendaki demikian. Misalnya menjual pekarangan, selama tidak ada
perjanjian tersendiri, segala tumbuh-tumbuhan atau sesuatu yang berada diatas
pekarangan tersebut ikut terjual, tidak usah mengadakan ikatan sendiri. Tindakan
imam terdap rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan Kaidah
tersebut bersumber dari perkataan Imam Syafi’I bahwa kedudukan imam 9pemimpin)
terhadap rakyatnya sama halnya dengan kedudukan wali terhadap rakyatnya. Dan
yang terakhir adalah Hukuman had gugur bila masih meragukan syubhat.
Demikian lah makalah ini saya perbuat segala
kesalahan adalah milik kami,idza tammal amru bada naqshuhu,dan
untuk itu kami mohon kritik saran dan masukan guna perbaikan dikemudian hari
PENULIS
Syamsul arifin
\DAFTAR
PUSTAKA
· Al
asybah wannadhaair ta’lif al imam jalaluddin
Abdurrahman bin abi bakrin assuyuti assyafi’i
Abdullah
Ali Husein, Al-Muqaranah Al-Tasyri’iyah. Dar al- salam, 1421 H/2001 M
·
Al-Aliyy, Al Qur’an Dan Terjemahannya, Cv. Diponegoro, Bandung :
2000
·
H.A Djazuli, Kaidah-kaidah Fikih, Kencana, Jakarta: 2006
·
Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam”( Alma’arif,
Bandung: 1986
·
Mukhtar, Kaidah-kaidah Fiqiyah, (Almaarif, Bandung:1987
Mandhumat al faroidul bahiyah fil
qowaidul fiqhiyyah lissayyid abi bakrin al ahdali al yamani as syafi’i
Betway Casino no deposit bonus codes 2021 - KTM Hub
BalasHapusBetway is the perfect 광주 출장마사지 place to deposit and play for real money, and you can play at any of 계룡 출장마사지 the top bookmakers available 출장마사지 in the 군포 출장안마 UK. They have a 군산 출장안마 wide range